Rabu, 16 Maret 2016
Selasa, 15 Maret 2016
makalah desa siaga
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Maraknya bencana alam seperti tanah longsor, banjir, gempa, tsunami dan
lain-lain, akhir-akhir ini telah memperparah kondisi sosial, ekonomi dan
lingkungan di tanah air kita. Pencemaran lingkungan, penggundulan hutan
pengungsian dan wabah penyakit serta Kejadian Luar Biasa (KLB) telah terjadi di
sebagian besar Negara kita. Konflik sosial yang berkepanjangan telah
menimbulkan kerusakan dan pertikaian, stress, gangguan jiwa dan kemiskinan.
Kondisi tersebut di atas turut
meningkatkan masalah kesehatan seperti tingginya angka kematian, terutama
kematian ibu sebesar 359/100.000 (SDKI 20012) dan kematian bayi sebesar 35/1000
kelahiran hidup (SDKI 2002-2003). Demikian juga dengan tingginya angka
kesakitan akhir-akhir ini ditandai dengan munculnya kembali berbagai penyakit
lama seperti malaria dan tuberculosis paru, dan demam berdarah.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah telah menetapkan PP nomor 7
tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
2004-2009 dengan sasaran yang harus dicapai:
1.
Meningkatnya umur harapan hidup dari 66,2
tahun menjadi 70,6 tahun.
2.
Menurunnya angka kematian bayi dari 45
menjadi 26/1000 kelahiran hidup.
3. Menurunnya angka kematian ibu melahirkan dari 307 menjadi 226/100.000
kelahiran hidup.
4. Menurunnya prevalensi gizi kurang anak balita dari 25,8% menjadi 20%.
Dengan telah ditetapkan sasaran tersebut, maka Departemen Kesehatan segera memutuskan visi yaitu “masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat” dengan misi membuat masyarakat sehat.
Dengan telah ditetapkan sasaran tersebut, maka Departemen Kesehatan segera memutuskan visi yaitu “masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat” dengan misi membuat masyarakat sehat.
B. Rumusan Masalah
1. Apa konsep dasar Desa Siaga
?
2. Apa pengertian Desa Siaga ?
3. Apa tujuan Desa Siaga ?
4. Bagaimana sasaran dan
kriteria pengembangan Desa Siaga ?
5. Apa program-program
yang terdapat dalam Desa Siaga ?
6. Bagaimana pelaksanaan
Desa Siaga ?
7. Siapa peran jajaran
kesehatan dan pemangku kepentingan terkait ?
8. Bagaimana indikator
keberhasilan Desa Siaga ?
C. Tujuan
1. Mengetahui konsep dasar
Desa Siaga
2. Mengetahui pengertian Desa
Siaga
3. Mengetahui tujuan Desa
Siaga
4. Mengetahui sasaran dan
kriteria pengembangan Desa Siaga
5. Mengetahui program-program
yang terdapat dalam Desa Siaga
6. Mengetahui pelaksanaan Desa
Siaga
7. Mengetahui peran jajaran
kesehatan dan pemangku kepentingan terkait
8. Mengetahui indikator
keberhasilan Desa Siaga
D. Manfaat
1. Mahasiswa mampu mengetahui konsep dasar Desa Siaga
2. Mahasiswa mampu mengetahui pengertian Desa Siaga
3. Mahasiswa mampu mengetahui tujuan Desa Siaga
4. Mahasiswa mampu mengetahui sasaran dan kriteria pengembangan Desa Siaga
5. Mahasiswa mampu mengetahui program-program yang terdapat Dalam Desa Siaga
6. Mahasiswa mampu mengetahui pelaksanaan Desa Siaga
7. Mahasiswa mampu mengetahui peran jajaran kesehatan dan pemangku kepentingan
terkait
8. Mahasiswa mampu mengetahui indikator keberhasilan Desa Siaga
BAB II
TINJAUAN TEORI
A. Konsep Dasar Desa Siaga
Langkah nyata untuk
mewujudkan sasaran RPJMN 2004-2009, telah diterbitkan SK Menkes No. 564/2006
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Desa Siaga, dengan mengambil kebijakan
bahwa “seluruh desa di Indonesia menjadi Desa Siaga pada akhir tahun 2008”
B.
Pengertian Desa Siaga
Desa Siaga adalah desa
yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan
untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan
kegawatdaruratan kesehatan, secara mandiri.
Desa yang dimaksud di sini dapat berarti Kelurahan atau negeri atau istilah-istilah lain bagi kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adapt-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa Siaga merupakan gambaran masyarakat yang sadar, mau dan mampu untuk mencegah dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kesehatan masyarakat seperti kurang gizi, penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, kejadian bencana, kecelakaan, dan lain-lain, dengan memanfaatkan potensi setempat, secara gotong-royong.
Desa yang dimaksud di sini dapat berarti Kelurahan atau negeri atau istilah-istilah lain bagi kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adapt-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa Siaga merupakan gambaran masyarakat yang sadar, mau dan mampu untuk mencegah dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kesehatan masyarakat seperti kurang gizi, penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, kejadian bencana, kecelakaan, dan lain-lain, dengan memanfaatkan potensi setempat, secara gotong-royong.
C.
Tujuan Desa Siaga
Tujuan dari dibentuknya Desa Siaga adalah:
1. Mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat desa.
2.
Menyiapsiagakan masyarakat untuk
menghadapi masalah-masalah yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat.
3.
Memandirikan masyarakat dalam
mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat.
D.
Sasaran Dan KriteriaPengembangan Desa
Siaga
1. SasaranUntuk mempermudah strategi intervensi, sasaran pengembangan Desa
Siaga dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
a.
Semua individu dan keluarga di desa, yang
diharapkan mampu melaksanakan hidup sehat, serta perduli dan tanggap terhadap
permasalahan kesehatan di wilayah desanya.
b.
Pihak-pihak yang mempunyai pengaruh
terhadap perilaku individu dan keluarga atau dapat menciptakan iklim yang
kondusif bagi perubahan perilaku tersebut, seperti tokoh masyarakat, termasuk
tokoh agama, tokoh perempuan dan pemuda; kader; serta petugas kesehatan.
c.
Pihak-pihak yang diharapkan memberikan
dukungan kebijakan, peraturan perundang-undangan, dana, tenaga, sarana, dan
lain-lain, seperti Kepala Desa, Camat, para pejabat terkait, swasta, para
donatur, dan pemangku kepentingan lainnya.
2. Kriteria
Sebuah desa telah menjadi Desa Siaga apabila desa tersebut memiliki
sekurang-kurangnya sebuah Pos Kesehatan Desa.
E.
Program-program yang Terdapat Dalam Desa
Siaga
Inti dari kegiata Desa
Siaga adalah memberdayakan masyarakat agar mau dan mampu untuk hidup sehat.
Oleh karena itu dalam pengembangannya diperlukan langkah-langkah pendekatan
edukatif. Yaitu upaya mendampingi (memfasilitasi) masyarakat untuk menjalani
proses pembelajaran yang berupa proses pemecahan masalah-masalah kesehatan yang
dihadapinya.
Untuk menuju Desa Siaga perlu dikaji berbagai kegiatan bersumberdaya masyarakat yang ada dewasa ini seperti Posyandu, Polindes, Pos Obat Desa, Dana Sahat, Siap-Antar-Jaga, dan lain-lain sebagai embrio atau titik awal pengembangan menuju Desa Siaga. Dengan demikian, mengubah desa menjadi Desa Siaga akan lebih cepat bila di desa tersebut telah ada berbagai Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM).
Untuk menuju Desa Siaga perlu dikaji berbagai kegiatan bersumberdaya masyarakat yang ada dewasa ini seperti Posyandu, Polindes, Pos Obat Desa, Dana Sahat, Siap-Antar-Jaga, dan lain-lain sebagai embrio atau titik awal pengembangan menuju Desa Siaga. Dengan demikian, mengubah desa menjadi Desa Siaga akan lebih cepat bila di desa tersebut telah ada berbagai Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM).
F.
Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Dalam Desa
Siaga
1. Pengertian Poskendes
Poskesdes adalah upaya UKBM yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan
/ menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa.Poskesdes dapat
dikatakan sebagai sarana kesehatan yang merupakan pertemuan antara upaya-upaya
masyarakat dan dukungan pemerintah. Pelayanannya meliputi upaya-upaya promotif,
preventif, dan kuratif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan (terutama bidan)
dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela lainnya.
2. Kegiatan Poskendes
Poskesdes diharapkan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan pelayanan
kesehatan bagi masyarakat desa, sekurang-kurangnya:
a. Pengamatan epidemiologis sederhana terhadap penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang
berpotensi menimbulkan KLB, dan faktor-faktor resikonya (termasuk status gizi)
serta kesehatan ibu hamil yang beresiko.
b. Penanggulangan penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang
berpotensi menimbulkan KLB, serta faktor-faktor resikonya (termasuk kurang
gizi).
c. Kesiapsiagaan dan penanggualangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan.
d. Pelayanan medis dasar, sesuai dengan kompetensinya.
e. Kegiatan-kegiatan lain, yaitu promosi kesehatan untuk peningkatan keluarga
sadar gizi, peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), penyehatan
lingkungan, dan lain-lain, merupakan kegiatan pengembangan.
Poskesdes juga diharapkan sebagai pusat pengembangan atau revitalisasi berbagai UKBM lain yang dibutuhkan masyarakat desa (misalnya Warung Obat Desa, Kelompok Pemakai Air, Arisan Jamban Keluarga dan lain-lain). Dengan demikian, Poskesdes sekaligus berperan sebagai coordinator dan UKBM-UKBM tersebut.
Poskesdes juga diharapkan sebagai pusat pengembangan atau revitalisasi berbagai UKBM lain yang dibutuhkan masyarakat desa (misalnya Warung Obat Desa, Kelompok Pemakai Air, Arisan Jamban Keluarga dan lain-lain). Dengan demikian, Poskesdes sekaligus berperan sebagai coordinator dan UKBM-UKBM tersebut.
3.
Sumber Daya Poskendes
Poskesdes diselenggarakan oleh tenaga kesehatan (minimal seorang bidan),
dengan dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang kader.
Untuk menyelenggarakan Poskesdes harus tersedia sarana fisik bangunan, perlengkapan, dan peralatan kesehatan. Guna kelancaran komunikasi dengan masyarakat dan dengan sarana kesehatan (khususnya Puskesmas), Poskesdes seyogyanya memiliki juga sarana komunikasi (telepon, ponsel, atau kurir).
Untuk menyelenggarakan Poskesdes harus tersedia sarana fisik bangunan, perlengkapan, dan peralatan kesehatan. Guna kelancaran komunikasi dengan masyarakat dan dengan sarana kesehatan (khususnya Puskesmas), Poskesdes seyogyanya memiliki juga sarana komunikasi (telepon, ponsel, atau kurir).
Pembangunan saranan fisik Poskesdes dapat dilaksanakan melalui berbagai
cara, yaitu dengan urutan alternative sebagai berikut:
a.
Mengembangkan Pondok Bersalin Desa
(Polindes) yang telah ada menjadi Poskesdes.
b.
Memanfaatkan bangunan yang sudah ada,
yaitu misalnya Balai RWBalai Desa, Bali Pertemuan Desa, dan lain-lain.
c.
Membangun baru, yaitu dengan pendanaan
dari Pemerintah (Pusat atau Daerah), donator, dunia usaha, atau swadaya
masyarakat.
G. Pelaksanaan Desa
Siaga
1.
Persiapan
Dalam tahap persiapan, hal-hal yang perlu dilakukan adalah:
a.
Pusat
1)
Penyusunan pedoman.
2)
Pembuatan modul-modul pelatihan.
3)
Penyelenggaraan Pelatihan bagi Pelatih atau
Training of Trainers (TOT)
b.
Provinsi
1) Penyelenggaraan TOT (tenaga kabupaten / Kota)
c.
Kabupaten / Kota
1) Penyelenggaraan pelatihan tenaga kesehatan.
2) Penyelenggaraan pelatihan kader.
2.
Pelaksanaan
Dalam tahap pelaksanaan, hal-hal yang perlu dilakukan adalah:
a.
Pusat
1) Penyediaan dana dan dukungan sumber daya lain
b.
Provinsi
1) Penyediaan dana dan dukungan sumber daya lai
c.
Kabupaten / Kota
1) Penyediaan dana dan dukungan sumber daya lain.
2) Penyiapan Puskesmas dan Rumah Sakit dalam rangka penanggualangan bencana
dan kegawatdaruratan kesehatan
d.
Kecamatan
1) Pengembangan dan Pembinaan Desa Siaga.
3.
Pemantauan dan Evaluasi
Dalam tahap pemantauan dan evaluasi, hal-hal yang perlu dilakukan adalah:
a.
Pusat
1) Memantau kemajuan dan mengevaluasi keberhasilan pengembangan Desa Siaga
b.
Provinsi
1) Memantau kemajuan pengembangan Desa Siaga.
2) Melaporkan hasil pemantauan ke pusat.
c.
Kabupaten / Kota
1) Memantau kemajuan pengembangan Desa Siaga.
2) Melaporkan hasil pemantauan ke Provinsi.
d.
Kecamatan
1) Melakukan Pemantauan Wilayah Setempat (PWS).
2) Melaporkan pengembangan ke Kabupaten /Kota.
H.
Pendekatan Pengembangan Desa Siaga
Pengembangan Desa Siaga
dilaksanakan dengan membantu/ memfasilitasi masyarakat untuk menjalani proses
pembelajaran melalui siklus atau spiral pemecahan masalah yang terorganisasi
(pengorganisasian masyarakat), yaitu dengan menempuh tahap-tahap:
1. Mengidentifikasi masalah, penyebab masalah, dan sumber daya yang dapat
dimanfaatkan untuk mengatasi masalah.
2. Mendiagnosis masalah dan merumuskan alternatif-alternatif pemecahan
masalah.
3. Menetapkan alternative pemecahan masalah yang layak, merencanakan dan
melaksanakannya.
4. Meemantau, mengevaluasi dan membina
kelestarian upaya-upaya yang telah dilakukan.
Meskipun di lapangan banyak variasi pelaksanaanya,
namun secara garis besar langkah-langkah pokok yang perlu ditempuh adalah
sebagai berikut:
1. Pengembangan Tim Petugas
Langkah ini merupakan awal kegiatan, sebelum kegiatan-kegiatan lainnya
dilaksanakan. Tujuan langkah ini adalah mempersiapkan para petugas kesehatan
yang berada di wilayah Puskesmas, baik petugas teknis maupun petugas
administrasi. Persiapan pada petugas ini bisa berbentuk sosialisasi, pertemuan
atau pelatihan yang bersifat konsolidasi, yang disesuaikan dengan kondisi
setempat. Keluaran (output) dan langkah ini adalah para petugas yang memahami tugas dan
fungsinya, serta siap bekerjasama dalam satu tim untuk melakukan pendekatan
kepada pemangku kepentingan masyarakat.
2. Pengembangan Tim di Masyarakat
Tujuan langkah ini adalah untuk mempersiapkan para petugas, tokoh
masyarakat, serta masyarakat, agar mereka tahu dan mau bekerjasama dalam satu
tim untuk mengembangkan Desa Siaga.
Dalam langkah ini termasuk kegiatan advokasi kepada para penentu kebijakan, agar mereka mau memberikan dukungan, baik berupa kebijakan atau anjuran, serta restu, maupun dana atau sumber dana yang lain, sehingga pembangunan Desa Siaga dapat berjalan dengan lancar. Sedangkan pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat bertujuan agar mereka memahami dan mendukung, khususnya dalam membentuk opini publik guna menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan Desa Siaga.
Dalam langkah ini termasuk kegiatan advokasi kepada para penentu kebijakan, agar mereka mau memberikan dukungan, baik berupa kebijakan atau anjuran, serta restu, maupun dana atau sumber dana yang lain, sehingga pembangunan Desa Siaga dapat berjalan dengan lancar. Sedangkan pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat bertujuan agar mereka memahami dan mendukung, khususnya dalam membentuk opini publik guna menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan Desa Siaga.
Jadi dukungan yang diharapkan dapat berupa dukungan moral, dukungan
financial atau dukungan material, sesuai kesepakatan dan persetujuan masyarakat
dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
Jika di daerah tersebut telah terbentuk wadah-wadah kegiatan masyarakat di bidang kesehatan seperti Konsil Kesehatan Kecamatan atau Badan Penyantun Puskesmas, Lembaga Pemberdayaan Desa, PKK, serta organisasi kemasyarakatan lainnya, hendaknya lembaga-lembaga ini diikut sertakan dalam setiap persemuan dan kesepakatan.
Jika di daerah tersebut telah terbentuk wadah-wadah kegiatan masyarakat di bidang kesehatan seperti Konsil Kesehatan Kecamatan atau Badan Penyantun Puskesmas, Lembaga Pemberdayaan Desa, PKK, serta organisasi kemasyarakatan lainnya, hendaknya lembaga-lembaga ini diikut sertakan dalam setiap persemuan dan kesepakatan.
3.
Survei Mawas Diri
Survey Mawas Diri (SMD) atau Telaah Mawas Diri (TMD) atau Community Self
Survey (CSS) bertujuan agar pemuka-pemuka masyarakat mampu melakukan telaah
mawas diri untuk desanya. Survey ini harus dilakukan oleh pemuka-pemuka
masyarakat setempat dengan bimbingan tenaga kesehatan. Dengan demiian, mereka
menjadi sadar akan permasalahan yang dihadapi di desanya, serta bangkit niat
dan tekad untuk mencari solusinya, termasuk membangun Poskesdes sebagai upaya
mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat desa. Untuk itu,
sebelumnya perlu dilakukan pemilihan dan pembekalan keterampilan bagi mereka.
Keluaran atau output dan SDM ini berupa identifikasi masalah-masalah
kesehatan serta daftar potensi di desa yang dapat didayagunakan dalam mengatasi
masalah-masalah kesehatan tersebut, termasuk dalam rangka membangun Poskesdes.
4.
Musyawarah Masyarakat Desa (MMD)
Tujuan penyelenggaraaan musyawarah masyarakat desa (MMD) ini adalah mencari
alternative penyelesaian masalah kesehatan dan upaya membangun Poskesdes,
diakitkan dengan potensi yang dimiliki desa. Di samping itu, juga untuk
menyusun rencana jangka panjang pengembangan Desa Siaga.
Inisiatif penyelenggaraan musyawarah sebaiknya berasal dari tokoh
masyarakat yang telah sepakat mendukung pengembangan Desa Siaga. Peserta
musyawarah adalah tokoh-tokoh masyarakat, termasuk tokoh-tokoh perempuan dan
generasi muda setempat. Bahkan sedapat mungkin dilibatkan pula kalangan dunia
usaha yang mau mendukung pengembangan Desa Siaga dan kelestariannya (untuk itu
diperlukan advokasi).
Data serta temuan lain yang diperoleh pada saat SMD disajikan, utamanya
dalah daftar masalah kesehatan, data potensial, serta harapan masyarakat. Hasil
pendataan tersebut dimusyawarahkan untuk penentuan prioritas, dukungan dan
kontribusi apa yang dapat disumbangkan oleh masing-masing individu / institusi
yang diwakilinya, serta langkah-langkah solusi untuk pembangunan Poskesdes dan
pengembangan masing-masing Desa Siaga.
I. Pelaksanaan Kegiatan
Secara operasional
pembentukan Desa Siaga dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
1. Pemilihan Pengurus dan Kader Desa Siaga
Pemilihan pengurus dan kader Desa Siaga dilakukan melalui pertemuan khusus
para pemimpin formal desa dan tokoh masyarakat serta beberapa wakil masyarakat.
Pemilihan dilakukan secara musyawarah dan mufakat, sesuai dengan tata cara dan
kriteria yang berlaku, dengan difasilitasi oleh Puskesmas.
2. Orientasi / Pelatihan Kader Desa Siaga
Sebelum melaksanakan tugasnya, kepada pengelola dan kader desa yang telah
ditetapkan perlu diberikan orientasi atau pelatihan. Orientasi / pelatihan
dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota sesuai dengan pedoman
orientasi / pelatihan yang berlaku. Materi orientasi / pelatihan yang berlaku.
Materi orientasi / pelatihan mencakup kegiatan yang akan dilaksanakan di desa
dalam rangka pengembangan Desa Siaga (sebagaiman telah dirumuskan dalam Rencana
Operasional). Yaitu meliputi pengelolaan Desa Siaga secara umum, pembangunan
dan pengelolaan Poskesdes, pengembangan dan pengelolaan UBKM lain, serta
hal-hal penting terkait seperti kehamilan dan persalinan sehat, Siap-Antar-Jga,
Keluarga Sadar Gizi, Posyandu, kesehatan lingkungan, pencegahan penyakit
menular, penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman (PAB-PLP),
kegawatdaruratan sehari-hari, kesiap-siagaan bencana, kejadian luar biasa,
warung obat desa (WOD), dversifikasi pertanian tanaman pangan dan pemanfaatan
pekarangan melalui Taman Obat Keluarga (TOGA), kegiatan surveilans, PHS, dan
lain-lain.
3. Pengembangan Poskesdes dan UKBM lain
Dalam hal ini, pembangunan Poskesdes bisa dikembangkan dari Polindes yang
sudah ada. Apabila tidak ada Polindes, maka perlu dibahas dan dicantumkan dalam
rencana kerja tentang alternative lain pembangunan Poskesdes. Dengan demikian
diketahui bagaimana Poskesdes tersebut akan diadakan , membangun baru dengan
fasilitas dari pemerintah, membangun baru dengan bantuan dari donator,
membangun baru dengan swadaya masyarakat, atau memodifikasi bangunan lain yang
ada.
Bilamana Poskesdes sudah berhasil diselenggarakan, kegiatan dilanjutkan
dengan membentuk UKBM-UKBM yang diperlukan dan belum ada di desa yang
bersangkutan, atau merevitalisasi yang sudah ada tetapi kurang / tidak aktif.
4. Penyelenggaraan Kegiatan Desa Siaga
Dengan telah adanya Poskesdes, maka desa yang bersangkutan telah dapat
ditetapkan sebagai Desa Siaga. Setelah Desa Siaga resmi dibentuk, dilanjutkan
dengan pelaksanaan kegiatan Poskesdes secara rutin, yaitu pengembangan sistem
surveilans berbasis masyarakat, pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan
kegawat-daruratan dan bencana, pemberantasan penyakit menular dan penyakit yang
berpotensi menimbulkan KLB., penggalangan dana, pemberdayaan masyarakat menuju
KADARZI dan PHBS, penyehatan lingkungan, serta pelayanan kesehatan dasar (bila
diperlukan). Selain itu, diselenggarakan pula pelayanan UKBM-UKBM lain seperti
Posyandu dan lain-lain dengan berpedoman kepada panduan yang berlaku.
Secara berkala kegiatan Desa Siaga dibimbing dan dipantau oleh Puskesmas, yang
hasilnya dipakai sebagai masukan untuk perencanaan dan pengembangan Desa Siaga
selanjutnya secara lintas sektoral.
J. Pembinaan dan Peningkatan
Mengingat permasalahan kesehatan sangat dipengaruhi oleh kinerja sektor
lain, serta adanya keterbatasan sumber daya, maka untuk memajukan Desa Siaga
perlu adanya pengembangan jejaring kerjasama dengan berbagai pihak. Perwujudan
dan pengembangan jejaring Desa Siaga dapat dilakukan melalui Temu Jejaring UKBM
secara internal di dalam desa sendiri dan atau Temu Jejaring antar Desa Siaga
(minimal sekali dalam setahun). Upaya ini selain untuk memantapkan kerjasama,
juga diharapkan dapat menyediakan wahana tukar-menukar pengalaman dan
memecahkan masalah-masalah yang dihadapi bersama. Yang juga tidak kalah
pentingnya adalah pembinaan jejaring lintas sektor, khususnya dengan
program-program pembangunan yang bersasaran Desa.
Salah satu kunci keberhasilan dan kelestarian Desa Siaga adalah keaktifan
para kader. Oleh karena itu, dalam rangka pembinaan perlu dikembangkan upay-upayauntuk
memenuhi kebutuhan para kader agar tidak drop out. Kader-kader yang memiliki
motivasi memuaskan kebutuhan sosial psikologinya harus diberi kesempatan
seluas-luasnya untuk mengembangkan kreatifitasnya. Sedangkan kader-kader yang
masih dibebani dengan pemenuhan kebutuhan dasarnya, harus dibantu untuk
memperoleh pendapatan tambahan, misalnya dengan pemberian gaji / intensif atau
difasilitasi agar dapat berwirausaha.
Untuk dapat melihat perkembangan Desa Siaga, perlu dilakukan pemantauan dan
evaluasi. Berkaitan dengan itu, kegiatan-kegiatan di Desa Siaga perlu dicatat
oleh kader, misalnya dalam Buku Register UKBM (contohnya: kegiatan Posyandu
dicatat dalam buku Register Ibu dan Anak Tingkat Desa atau RIAD dalam Sistem
Informasi Posyandu).
K. Peran Jajaran Kesehatan dan Pemangku Kepentingan Terkait
1. Peran Jajaran Kesehatan
a.
Peran Puskesmas
Dalam rangka pengembangan Desa Siaga, Puskesmas merupakan ujung tombak dan
bertugas ganda yaitu sebagai penyelenggara PONED dan penggerak masyarakat desa.
Namun demikian, dalam menggerakkan masyarakat desa, Puskesmas akan dibantu oleh
Tenaga Fasilitator dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota yang telah dilatih
Provinsi. Adapun peran Puskesmas adalah sebagai berikut:
1)
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan
dasar, termasuk Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Dasar (PONED).
2)
Mengembangkan komitmen dan kerjasama tim
tingkat kecamatan dan desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
3)
Memfasilitasi pengembangan Desa Siaga dan
Poskesdes.
4)
Melakukan monitoring Evaluasi dan pembinaan
Desa Siaga.
b.
Peran Rumah Sakit
Rumah Sakit memegang peranan penting sebagai sarana rujukan dan pembina
teknis pelayanan medik. Oleh karena itu, dalam hal ini peran Rumah Sakit
adalah:
1)
Menyelenggarakan pelayanan rujukan,
termasuk Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK).
2)
Melaksanakan bimbingan teknis medis ,
khususnya dalam rangka pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan
kedaruratan dan bencana di Desa Siaga.
3)
Menyelenggarakan promosi kesehatan di
Rumah Sakit dalam rangka pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan
kedaruratan dan bencana.
c.
Peran Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
Sebagai penyelia dan pembina Puskesmas dan Rumah Sakit, peran Dinas
Kesehatan Kabupaten / Kota meliputi:
1)
Mengembangkan komitmen dan kerjasama tim di
tingkat Kabupaten / Kota dalam rangka pengembangan Desa Siaga
2)
Merevitalisasi Puskesmas dan jaringannya
sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar dengan baik, termasuk
PONED, dan pemberdayaan masyarakat.
3)
Merevitalisasi Rumah Sakit sehingga mampu
menyelenggarakan pelayanan rujukan dengan baik, termasuk PONEK, dan promosi
kesehatan di Rumah Sakit.
4)
Merekrut / menyediakan calon-calaon
fasilitator untuk dilatih menjadi Fasilitator Pengembangan Desa Siaga
5)
Menyelenggarakan pelatihan bagi petugas
kesehatan dan kader.
6)
Melakukan advokasi ke berbagai pihak
(pemangku kepentingan) tingkat Kabupaten / Kota dalam rangka pengembangan Desa
Siaga.
7)
Bersama Puskesmas melakukan pemantauan,
evaluasi dan bimbingan teknis terhadap Desa Siaga.
8)
Menyediakan anggaran dan sumber daya lain
bagi kelestarian Desa Siaga
d.
Peran Dinas Kesehatan Provinsi
Sebagai penyelia dan
pembina Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota, Dinas Kesehatan
Provinsi berperan:
1)
Mengembangkan komitmen dan kerjasama tim
di tingkat provinsi dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
2)
Membantu Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
mengembangkan kemampuan melalui pelatihan-pelatihan teknis, dan cara-cara lain.
3)
Membantu Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
mengembangkan kemampuan Puskesmas dan Rumah Sakit di bidang konseling,
kunjungan rumah, dan pengorganisasian masyarakat serta promosi kesehatan, dalam
rangka pengembangan Desa Siaga.
4)
Menyelenggarakan pelatihan Fasilitator
Pengembangan Desa Siaga dengan metode kalakarya (interrupted training).
5)
Melakukan advokasi ke berbagai pihak
(pemangku kepentingan) tingkat provinsi dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
6)
Bersama Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
melakukan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis terhadap Desa Siaga.
7)
Menyediakan anggaran dan sumber daya lain
bagi kelestarian Desa Siaga.
e.
Peran Departemaen Kesehatan
Sebagai aparatur tingkat
Pusat, Departemaen Kesehatan berperan dalam:
1)
Menyusun konsep dan pedoman pengembangan
Desa Siaga, serta mensosialisasikan dan mengadvokasikannya.
2)
Memfasilitasi revitalisasi Dinas
Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, serta Posyandu dan UKBM-UKBM lain.
3)
Memfasilitasi pembangunan Poskesdes dan
pengembangan Desa Siaga.
4)
Memfasilitasi pengembangan sistem
surveilans, sistem informasi / pelaporan, serta sistem kesiapsiagaan dan
penanggulangan kedaruratan dan bencana berbasis masyarakat.
a)
Memfasilitasi ketersediaan tenaga
kesehatan untuk tingkat desa.
b)
Menyelenggarakan pelatihan bagi pelatih
(TOT).
c)
Menyediakan dana dan dukungan sumber daya
lain.
d)
Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi.
f.
Peran Pemangku Kepentingan Terkait
Pemangku kepentingan
lain, yaitu para pejabat Pemerintah Daerah, pejabat lintas sektor, unsur-sunsur
organisasi / ikatan profesi, pemuka masyarakat, tokoh-tokoh agama, PKK, LSM,
dunia usaha, swasta dan lain-lain, diharapkan berperan aktif juga di semua
tingkat administrasi.
1)
Pejabat-pejabat Pemerintah Daerah
a)
Memberikan dukungan kebijakan, sarana dan
dana untuk penyelenggaraan Desa Siaga.
b)
Mengkoordinasikan penggerakan masyarakat
untuk memanfaatkan pelayanan Poskesdes / Puskesmas / Pustu dan berbagai UBKM
yang ada (Posyandu, Polindes, dan lain-lain).
c)
Melakukan pembinaan untuk terselenggaranya
kegiatan Desa Siaga secara teratur dan lestari.
2)
Tim Penggerak PKK
a)
Berperan aktif dalam pengembangan dan
penyelenggaraan UBKM di Desa Siaga (Posyandu dan lain-lain).
b)
Menggerakkan masyarakat untuk mengelola,
menyelenggarakan dan memanfaatka UBKM yang ada.
c)
Menyelenggarakan penyuluhan kesehatan
dalam rangka menciptakan kadarzi dan PHBS.
3)
Tokoh Masyarakat
a)
Menggali sumber daya untuk kelangsungan penyelenggaraan
Desa Siaga.
b)
Menaungi dan membina kegiatan Desa Siaga.
c)
Menggerakkan masyarakat untuk berperan
aktif dalam kegiatan Desa Siaga.
4)
Organisasi Kemasyarakatan / LSM / Dunia
Usaha / Swastas
a)
Beperan aktif dalam penyelenggaraan Desa
Siaga.
b)
Memberikan dukungan sarana dan dana untuk
pengembangan dan penyelenggaraan Desa Siaga.
L.
Indikator Keberhasilan Desa Siaga
Keberhasilan upaya Pengembangan Desa Siaga dapat dilihat dari empat
kelompok indikatornya, yaitu: indikator masukan, indikator proses, indikator
keluaran, dan indikator dampak. Adapun uraian untuk masing-masing indikator
adalah sebagai berikut:
1.
Indikator Masukan
Indikator masukan adalah indikator untuk mengukur seberapa besar masukan
telah diberikan dalam rangka pengembangan Desa Siaga. Indikator masukan terdiri
atas hal-hal berikut:
a.
Ada / tidaknya Forum Masyarakat Desa.
b. Ada / tidaknya Poskesdes dan sarana bangunan serta perlengkapannya.
c. Ada / tidaknya UBKM yang dibutuhkan masyarakat.
d. Ada / tidaknya tenaga kesehatan (minimal bidan).
2.
Indikator Proses
Indikator proses adalah indikator untuk mengukur seberapa aktif upaya yang
dilaksanakan di suatu Desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga. Indikator
proses terdiri atas hal-hal berikut:
a.
Frekuensi pertemuan Forum Masyarakat Desa.
b.
Berfungsi / tidaknya Poskesdes.
c.
Berfungsi / tidaknya UBKM yang ada.
d.
Berfungsi / tidaknya Sistem
Kegawatdaruratan dan Penanggulangan Kegawatdaruratan dan Bencana.
e.
Berfungsi / tidaknya Sistem Surveilans
berbasis masyarakat.
f.
Ada / tidaknya kegiatan kunjungan rumah
untuk kadarzi dan PHBS.
3. Indikator Keluaran
Indikator keluaran adalah indikator untuk mengukur seberapa besar hasil
kegiatan yang dicapai di suatu Desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
Indikator keluaran terdiri atas hal-hal berikut:
a.
Cakupan pelayanan kesehatan dasar
Poskesdes.
b.
Cakupan pelayanan UBKM-UBKM lain.
c.
Jumlah kasus kegawatdaruratan dan KLB yang
dilaporkan.
d.
Cakupan rumah tangga yang mendapat
kunjungan rumah untuk kadarzi dan PHBS.
4. Indikator Dampak
Indikator dampak adalah indikator untuk mengukur seberapa besar dampak dan
hasil kegiatan di Desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga. Indikator dampak
terdiri atas hal-hal berikut:
a.
Jumlah penduduk yang menderita sakit.
b.
Jumlah penduduk yang menderita gangguan
jiwa.
c.
Jumlah ibu yang melahirkan dan meninggal
dunia.
d.
Jumlah bayi dan balita yang meninggal
dunia.
e.
Jumlah balita dengan gizi buruk.
BAB III
ISI
A. Profil Bidan
Dalam mengkaji tentang
menggerakan Desa Siaga di Desa Weton Wetan, kami melakukan wawancara dengan
Narasumber seoran bidan yaitu:
Nama : Rita Linda Astutiningsih
Pendidikan Terakhir :
DIII KEBIDANAN.
Riwayat Praktek : Puskesmas Puring
Pelayanan yang sering diberikan : ANC, Persalinan, KB, pemeriksaan BBL,
perawatan bayi, Imunisasi.
Membuka Praktek Mandiri bernama BPM Rita
Linda Astutiningsih, Amd.Keb.
B. Hasil Wawancara tentang Desa Siaga
Dari hasil wawancara kami dengan salah satu bidan di Desa Weton Wetan beliau mengatakan bahwa desa Weton Wetan merupakan Desa
Siaga sejak tahun 2010 dan sampai sekarang masih berjalan dengan baik.
Beliau mengatakan salah
satu cara untuk mengubah desa menjadi desa siaga yaitu yang pertama kerja sama
dengan tokoh masyarakat, seperti kepala desa, RW, RT, Tokoh Agama, pembentukan
kader untuk membantu pendekatan ke masyarakat untuk mempromosikan
program-program desa siaga, dan menjalin kemitraan dengan dukun bayi. Setelah
terbentuk kerjasama dengan tokoh-tokoh desa lalu diadakan penyuluhan atau
musyawarah bersama dengan msyarakat bahwa akan di adakan program desa siaga. Di
dalam musyawarah itu ada materi-materi yang di sampaikan kepada msyarakat
tentang desa siaga seperti pengertian desa siaga, tujuan desa siaga, program
kegiatan nya apa saja, pelaksanaanya bagaimana dan lain sebagainya. Selain itu juga ada persiapan-persiapan untuk
menjadi desa siaga, selain persiapan secara materi juga ada yang lebih penting
lagi yaitu persiapan kita sebagai tenaga kesehatan untuk melakukan pendekatan
dengan masyarakat yaitu dengan bantuan kader dan dukun bayi untuk
mensosialisasikan dan menerapkan dalam program-program desa siaga.
Menurut
beliau peran bidan dalam desa siaga yaitu memberikan pelatihan dan bimbingan
kepada masyarakat melalui penyuluhan dan konseling. Tujuan dari desa siaga menurut beliau mewujutkan masyarakat untuk tanggap terhadap
kesehatan dan melakukan perilaku hidup sehat. Kendala yang di hadapi sampai
saat ini yaitu merubah pola piker masyarakat untuk antusias dalam menjalankan
program-progran desa siaga salah satunya seperti tabulin, donor darah dan pada
saat musyawarah desa masyarakat yang datang tidak sesuai dengan harapan yang di
inginkan.
Cara
mempertahankan desa siaga yaitu dengan tetap menjalankan program-program di
dalamnya, dan terutama pendekatan ke msyarakat secara terus menerus untuk ikut
serta dalam menjalankan desa siaga karena tanpa partisipasi masyarakat desa
siaga tidak berjalan dengan baik dan sebagian masyarakat sudah mulai sadar
pentingnya pembentukan desa siaga.
Kegiatan-kegiatan dalam
desa siaga di antaranya memajukan masyarakat untuk tanggap terhadap kesehatan
baik individu maupun lingkungan. Beliau juga mengatakan program-progam yang
sudah terlaksana dalam desa siaga yaitu pendataan ibu hamil, kelas ibu
hamil, ambulan desa, kemitraan bidan dan
dukun bayi, posyandu, gotong royong pembersihan lingkungan, Pemantauan terhadap
masalah kesehatan di desa juga telah dilakukan melalui forum musyawarah.
Dan
sasaran dalam pengembangan desa ini adalah seluruh masyarakat dan tokoh-tokoh
masyarakat. Beliau mengatakan jika ada bencana seperti banjir dan gempa bumi
sudah ada perencanaan kegiatan dan penanggulangan bencana dan meminimalisir
korban karena di desa Weton Wetan ini sudah ada tempat semacam rumah Panggung
untuk tempat tinggal sementara sewaktu banjir dan kegiatan-kegiatanya seperti
pengobatan gratis, pemberian makanan gratis dan kegiatan-kegiatan lainya.
Dalam
melakukan program-program desa siaga di desa ini sejak pertama berdiri sampai
sekarang kerjasama dengan kader, dukun bayi dan prangkat desa, kususnya para
kader-kader di sini cukup antusias dalam membantu kegiatan-kegiatan desa siaga
karena kader bisa dikatakan tokoh masyarakat yang sangat dekat dengan
masyarakat. Kader-kader yang telah dipilih telah di berikan pelatikan tentang
desa siaga.
Hal
ini tidak terlepas dari partisipasi para tokoh desa, hal ini terbukti dengan di
buatnya sebuah Pustu (Puskesmas Pembantu) sebagai syarat terbentuknya desa
siaga.
BAB IV
ANALISA
Berdasarkan hasil
penelitian, pembentukan desa siaga belum mengkaji secara lebih rinci mengenai
berbagai kegiatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) yang telah ada. Pemerintah
secara langsung diwakilkan oleh puskesmas menentukan desa mana yang akan
dikembangkan menjadi desa siaga, tanpa mengkaji masalah-masalah utama yang
mereka butuhkan. Selain itu, pelaksanaan pelatihan tenaga kesehatan dan
pelatihan tenaga kader desa siaga juga masih terbatas sehingga kegiatan
pendampingan ke desa siaga masih dinilai kurang oleh sebagian warga masyarakat.
Kegiatan desa siaga yang telah dilaksanakan di Kecamatan Puring desa, Weton
Wetan pos kesehatan desa atau poskesdes, pos pelayanan terpadu atau posyandu,
gotong royong pembersihan lingkungan, kelas ibu hamil, pendataan ibu hamil,
ambulan desa. Pemantauan terhadap masalah kesehatan di desa juga telah
dilakukan melalui forum musyawarah masyarakat desa (MMD) berdasarkan hasil
survei mawas diri (SMD).
Pelaksanaan desa siaga di
desa Weton Wetan top down belum
bersifat
bottom up. Hasil observasi konkret
menunjukkan bahwa kader posyandu yang ada
langsung ditetapkan sebagai kader desa
siaga dan tidak melalui sumbang saran dari masyarakat setempat sehingga kendala
yang dihadapi adalah keterbatasan kemampuan kader dalam menggiatkan desa siaga.
Penetapan desa sebagai desa siaga dilakuakan secara langsung oleh pemerintah
setempat dalam hal ini dinas kesehatan. Hal tersebut bahwa pemilihan desa
menjadi desa siaga di wilayah desa Weton Wetan tidak berdasarkan
permasalahan-permasalahan utama yang benar-benar dibutuhkan oleh desa tersebut,
tetapi hanya mengadaptasi dari kegiatan desa siaga secara umum. Padahal, dalam
pedoman yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan RI (2007), pemerintah dalam
hal ini dinas kesehatan dan puskesmas seharusnya cukup menjadi fasilitator saja.
Sejauh ini, pelaksanaan desa siaga di desa Weton Wetan belum menekankan
pada aspek pemberdayaan masyarakat. Padahal seyogyanya, aspek pemberdayaan
masyarakat memegang peranan penting dalam keberhasilan pelaksanaan desa siaga.
Menurut Wahab (1998),
penggunaan masyarakat dalam konteks pelayanan kesehatan mengandung makna bahwa
hakikat dan pendekatan dalam pemberian pelayanan kesehatan yang semua berkiblat
pada kepentingan birokrasi (bureacratic-oriented)
atau berorientasi pada produsen (producer-oriented)
berubah menjadi berorientasi pada konsumen yaitu masyarakat (consumer-driven approach).
Evaluasi terhadap program
pembentukan desa siaga percontohan di desa Weon Wetan belum pernah ada,
sehingga dokumentasi kegiatan desa siaga sejak
dibentuknya tahun 2010, belum lengkap. Dokumentasi sistem pelaporan dan
pemantauan terhadap kemajuan pengembangan desa siaga masih secara lisan.
Tentu saja hal ini akan menjadi masalah dalam pengembangan desa siaga
selanjutnya, karena umpan balik yang dibutuhkan dalam menentukan arah kegiatan
desa siaga selanjutnya belum
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang kami dapat dari
hasil di atas yaitu Desa siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan
sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi
masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan, secara
mandiri. Adapun tujuan umumnya adalah terwujudnya desa dengan masyarakat yang
sehat, peduli, dan tanggap terhadap masalah-masalah kesehatan, bencana, dan
kegawatdaruratan di desanya. Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat
desa tentang pentingnya kesehatan dan melaksanakan PHBS (Perilaku Hidup Bersih
dan Sehat).
Meningkatnya kemampuan dan kemauan
masyarakat desa untuk menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan.
Meningkatnya kesehatan di lingkungan desa. Meningkatnya kesiagaan dan
kesiapsediaan masyarakat desa terhadap risiko dan bahaya yang dapat menimbulkan
gangguan kesehatan (bencana, wabah penyakit, dsb). Menurunkan angka kematian
ibu dan anak. Meningkatkan pertolongan persalinan oleh nakes. Meningkatkan
kepesertaan KB.
B. Saran
Dari pengertian dan tujuan adanya desa siaga sangatlah bermanfaat bagi masyarakat
khususnya dalam mempertahankan dan bahkan meningkatkan derajat kesehatan
diharapkan agar pelaksanaan desa siaga ini kembali dilakukan dan disebarluaskan
ke setiap wilayah di Indonesia. Desa siaga inilah merupkan langkah awal yang
sangat penting untuk dilakukan yang akhirnya nanti akan mendukung pogram
pemerintah dalam pencapaian peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
Depkes RI. 2006. Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan
Poskesdes. Jakarta: Depkes RI.
Depkes RI. 2006. Promosi Kesehatan. Jakarta: Depkes RI.
Depkes RI. 2006. Pengamatan Epidemiologi Sederhana. Jakarta: Depkes RI.
Depkes RI. 2002. Pendekatan Kmasyarakatan. Jakarta: Depkes RI.
Depkes RI. 2006. Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa Siaga, Pusat
Langganan:
Postingan (Atom)